Hari Jumat terutama bagi umat muslim pasti merasa kan, jika hari Jumat itu adalah hari yang sangat istimewa bagi umat Islam sendiri. Hari Jumat sendiri merupakan hari keenam dalam seminggu atau sepekan. Dalam literatur Arab, Jum’at [al-jumu’ah] juga terkadang digunakan untuk arti minggu [al-usbû’]. Jumat, yang secara utuh diserap dari kata Arab-Qur’ani, berasal dari akar kata jama’a-yajma’u-jam’an, artinya: mengumpulkan, menghimpun, menyatukan, menjumlahkan, dan meng-gabungkan.
Al-Jum’ah artinya: persatuan, persahabatan, kerukunan [al-ulfah], dan pertemuan [al-ijtima]. Meski secara umum dan keseluruhan semua hari – termasuk Jum’at – dalam seminggu itu bisa dikatakan sama atau tidak ada bedanya; namun hari Jum’at bagi kaum umatan muslimatan [kaum Muslimin/Muslimat], dipastikan memiliki keistimewaan tersendiri. Sama halnya dengan keistimewaan Sabtu bagi orang-orang Yahudi, dan Minggu untuk kawan-kawan Nasrani.
Dari penjelasan diatas jika kita bisa memahami terdapat alasan utama hari Jumat dijadikan hari yang istimewa. Diantaranya:
1. Hari Jumat merupakan satu-satunya nama hari yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an ialah Jum’at, dalam kaitan ini surat al-Jumu’ah [62] yang terdiri atas: 11 ayat, 180 kata, dan 748 huruf. Di luar Jum’at, tak ada hari lain yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an. Bahkan pada umumnya disebutkan pun tidak dalam Al-Qur’an. Kalaupun ada nama hari lain yang disebut dalam Al-Qur’an, bahkan penyebutannya beberapakali, namun hari tersebut tak dijadikan nama surat.
2. Hari Jumat berbeda dengan enam hari lainnya yang diposisikan sebagai ‘anggota-anggota’ hari, Jum’at dijuluki se-bagai penghulu atau pemimpin hari. Gelar sayyid al-usbû’ [Pemimpin Minggu] atau saayid al-ayyâm [penghulu hari], mengisyaratkan hal itu. Paling tidak secara simbolis.
3. Hari Jumat berlainan dengan kewajiban shalat [maktûbah] di hari-hari lain yang bisa dilakukan seorang diri [munfarid] sungguhpun tetap diimbau dengan sangat [sunnah mu’akkadah] untuk dilakukannya secara berjamah [bersama- sama], pelaksanaan shalat Jum’ah sesuai nama-nya, wajib dilaksanakan secara berjamaah. Bahkan ada di antara imam mazhab fikih yang mematok jumlah minimal jamaah shalat Jum’ah sebanyak 40 orang dewasa. Pensyariatanpelaksanaan shalat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah, dipastikan memiliki nilai-nilai positif tersendiri. Paling tidak dalam rangka mempererat tali silaturrahmi, persaudaraan, persatuan dan kesatuan umat Islam.
4. Bagi kaum Muslimin, hari Jum’at dipastikan memberikan penambah pengetahuan tentang keagamaan, di samping merupakan hari-hari pemupukan persaudaraan keagamaan [ukhuwwah ad-dîniyyah] secara internal. Penyampaian khutbah Jum’at oleh ahli-ahli ke-Islam-an dan umumnya disampaikan orang-orang yang sejatinya menyandang predikat saleh, akan memberikan peningkat-an kecerdasan bagi umat Islam. Baik itu kecerdasan intelektualdengan kecerdasan spiritual. Paling tidak bagi mereka yang selalu mengikuti jamaah shalat Jum’at.
5. Terdapat banyak riwayat hadits yang menyebutkan kelebihan Jum’at dibandingkan dengan hari lain, terutama berkenaan dengan berbagai macam dzikir dan amalan-amalan tertentu yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan hal serupa atau bahkan sama tetapi dilakukan di hari lain.
Sebenarnya, tak hanya shalat Jum’at saja yang menjadikan Jum’at sebagai hari istimewa bagi kaum muslim. Jum’at juga menjadi hari besar yang berulang setiap pekannya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw: “Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu…” [HR. Ibnu Majah].
Selain keistimewaan diatas tadi, masih terdapat keistimewaan luar biasa diantaranya:
Pada hari Jum’at ada suatu waktu jika seseorang memohon dan berdoa kepada Allah, maka niscaya doa dan permohonan itu akan dikabulkan [disebut waktu mustajab]. Bukhari dan Muslim meriwayatkan sabda Rasulullah: “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” Mengenai kapan tepatnya waktu mustajab tersebut, para ulama berbeda pendapat. Di antara perbedaan itu ada dua pendapat yang paling kuat. Pertama, waktu yang mustajab itu saat duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Pendapat ini dikuatkan Imam Nawawi. Sedangkan pendapat yang kedua menyebutkan batas akhir waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Pendapat yang kedua ini dikuatkan Imam Ibnu Qayyim.
Hari Jum’at juga merupakan hari pengampunan dosa. Kaum muslim yang melaksanakan shalat Jum’at dan menyimak dan kecerdasan emosional, maupun kecerdasan moral dan dan bahkan kecerdasan sosial. Lebih-lebih lagi khutbah yang disampaikan khatib, akan diampuni dosa-dosanya sampai Jum’at berikutnya, asal ia tak melaksanakan dosa besar. Berkenaan dengan ini Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar [menuju masjid], dan dia tidak memisahkan dua orang [yang sedang duduk berdampingan], kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan [dengan seksama] ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni [dosa-dosanya yang terjadi] antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya.” [HR. Bukhari]. Namun tak benar jika hal ini digunakan sebagai dalih untuk melakukan kesalahan atau dosa selama seminggu ke depan karena sudah diampuni dosanya dengan shalat Jum’at. Tak ada dosa kecil jika dilakukan berulang-ulang.
Yang lebih istimewa lagi adalah hari Jum’at merupakan Yaumil Mazid, hari saat Allah menampakkan diri kepada kaum mukminin di surga nanti. Allah berfirman: “Mereka di dalam surga memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” [QS 50:35]. Anas bin Malik mengomentari ‘tambahannya’ dalam ayat ini: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.
Nah, itulah sedikit bahasan mengenai hari Jumat yang istimewa ini. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya. Terima Kasih. ^.^
Sumber: https://www.facebook.com/permalink.php?id=379387508738942&story_fbid=461087640568928
Al-Jum’ah artinya: persatuan, persahabatan, kerukunan [al-ulfah], dan pertemuan [al-ijtima]. Meski secara umum dan keseluruhan semua hari – termasuk Jum’at – dalam seminggu itu bisa dikatakan sama atau tidak ada bedanya; namun hari Jum’at bagi kaum umatan muslimatan [kaum Muslimin/Muslimat], dipastikan memiliki keistimewaan tersendiri. Sama halnya dengan keistimewaan Sabtu bagi orang-orang Yahudi, dan Minggu untuk kawan-kawan Nasrani.
Dari penjelasan diatas jika kita bisa memahami terdapat alasan utama hari Jumat dijadikan hari yang istimewa. Diantaranya:
1. Hari Jumat merupakan satu-satunya nama hari yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an ialah Jum’at, dalam kaitan ini surat al-Jumu’ah [62] yang terdiri atas: 11 ayat, 180 kata, dan 748 huruf. Di luar Jum’at, tak ada hari lain yang dijadikan nama surat dalam Al-Qur’an. Bahkan pada umumnya disebutkan pun tidak dalam Al-Qur’an. Kalaupun ada nama hari lain yang disebut dalam Al-Qur’an, bahkan penyebutannya beberapakali, namun hari tersebut tak dijadikan nama surat.
2. Hari Jumat berbeda dengan enam hari lainnya yang diposisikan sebagai ‘anggota-anggota’ hari, Jum’at dijuluki se-bagai penghulu atau pemimpin hari. Gelar sayyid al-usbû’ [Pemimpin Minggu] atau saayid al-ayyâm [penghulu hari], mengisyaratkan hal itu. Paling tidak secara simbolis.
3. Hari Jumat berlainan dengan kewajiban shalat [maktûbah] di hari-hari lain yang bisa dilakukan seorang diri [munfarid] sungguhpun tetap diimbau dengan sangat [sunnah mu’akkadah] untuk dilakukannya secara berjamah [bersama- sama], pelaksanaan shalat Jum’ah sesuai nama-nya, wajib dilaksanakan secara berjamaah. Bahkan ada di antara imam mazhab fikih yang mematok jumlah minimal jamaah shalat Jum’ah sebanyak 40 orang dewasa. Pensyariatanpelaksanaan shalat Jum’at harus dilakukan secara berjamaah, dipastikan memiliki nilai-nilai positif tersendiri. Paling tidak dalam rangka mempererat tali silaturrahmi, persaudaraan, persatuan dan kesatuan umat Islam.
4. Bagi kaum Muslimin, hari Jum’at dipastikan memberikan penambah pengetahuan tentang keagamaan, di samping merupakan hari-hari pemupukan persaudaraan keagamaan [ukhuwwah ad-dîniyyah] secara internal. Penyampaian khutbah Jum’at oleh ahli-ahli ke-Islam-an dan umumnya disampaikan orang-orang yang sejatinya menyandang predikat saleh, akan memberikan peningkat-an kecerdasan bagi umat Islam. Baik itu kecerdasan intelektualdengan kecerdasan spiritual. Paling tidak bagi mereka yang selalu mengikuti jamaah shalat Jum’at.
5. Terdapat banyak riwayat hadits yang menyebutkan kelebihan Jum’at dibandingkan dengan hari lain, terutama berkenaan dengan berbagai macam dzikir dan amalan-amalan tertentu yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan hal serupa atau bahkan sama tetapi dilakukan di hari lain.
Sebenarnya, tak hanya shalat Jum’at saja yang menjadikan Jum’at sebagai hari istimewa bagi kaum muslim. Jum’at juga menjadi hari besar yang berulang setiap pekannya, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw: “Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi umat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu…” [HR. Ibnu Majah].
Selain keistimewaan diatas tadi, masih terdapat keistimewaan luar biasa diantaranya:
Pada hari Jum’at ada suatu waktu jika seseorang memohon dan berdoa kepada Allah, maka niscaya doa dan permohonan itu akan dikabulkan [disebut waktu mustajab]. Bukhari dan Muslim meriwayatkan sabda Rasulullah: “Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.” Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu.” Mengenai kapan tepatnya waktu mustajab tersebut, para ulama berbeda pendapat. Di antara perbedaan itu ada dua pendapat yang paling kuat. Pertama, waktu yang mustajab itu saat duduknya imam sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Pendapat ini dikuatkan Imam Nawawi. Sedangkan pendapat yang kedua menyebutkan batas akhir waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Pendapat yang kedua ini dikuatkan Imam Ibnu Qayyim.
Hari Jum’at juga merupakan hari pengampunan dosa. Kaum muslim yang melaksanakan shalat Jum’at dan menyimak dan kecerdasan emosional, maupun kecerdasan moral dan dan bahkan kecerdasan sosial. Lebih-lebih lagi khutbah yang disampaikan khatib, akan diampuni dosa-dosanya sampai Jum’at berikutnya, asal ia tak melaksanakan dosa besar. Berkenaan dengan ini Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya, berminyak atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar [menuju masjid], dan dia tidak memisahkan dua orang [yang sedang duduk berdampingan], kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan [dengan seksama] ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni [dosa-dosanya yang terjadi] antara Jum’at tersebut dan Jum’at berikutnya.” [HR. Bukhari]. Namun tak benar jika hal ini digunakan sebagai dalih untuk melakukan kesalahan atau dosa selama seminggu ke depan karena sudah diampuni dosanya dengan shalat Jum’at. Tak ada dosa kecil jika dilakukan berulang-ulang.
Yang lebih istimewa lagi adalah hari Jum’at merupakan Yaumil Mazid, hari saat Allah menampakkan diri kepada kaum mukminin di surga nanti. Allah berfirman: “Mereka di dalam surga memperoleh apa yang mereka kehendaki; dan pada sisi Kami ada tambahannya” [QS 50:35]. Anas bin Malik mengomentari ‘tambahannya’ dalam ayat ini: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.
Nah, itulah sedikit bahasan mengenai hari Jumat yang istimewa ini. Semoga bermanfaat bagi yang membacanya. Terima Kasih. ^.^
Sumber: https://www.facebook.com/permalink.php?id=379387508738942&story_fbid=461087640568928
Tidak ada komentar:
Posting Komentar